SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menilai seluruh civitas rumah sakit perlu memahami etika profesi dan hukum kesehatan. Karena tidak menutup kemungkinan rumah sakit akan menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pasien yang tidak puas.
Adhy juga berpesan, untuk menghindari tuntutan hukum itu, setiap Sumber Daya Manusia (SDM) di rumah sakit harus terus menjunjung tinggi norma-norma, etika, disiplin dan hukum sesuai dengan kode etik profesi kesehatan.
"Salah satu tuntutan yang sering didengar dalam dunia kesehatan adalah tuntutan Malpraktek. Ini terjadi akibat ketidakpedulian, kelalaian atau kurangnya keterampilan dan kehati-hatian dalam memberikan pelayanan," katanya saat menghadiri Sharing Session bertema Aspek Etik Hukum Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Risiko Tindakan Medis dan Potensi Terhadap Tuntutan Hukum serta Upaya Restorative Justice di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Senin (25/3/2024).
Maka dari itu, Adhy mengingatkan kepada tenaga medis yang ada di semua tingkatan rumah sakit supaya menjaga profesionalitasnya. Ditambah lagi, rumah sakit harus bersinergi dengan kejaksaan. Seperti halnya yang telah diterapkan oleh RSUD Dr. Soetomo yang bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Langkah ini dapat memberikan pengetahuan lebih bagi para tenaga medis dalam melaksanakan tugas dengan pedoman kedokteran sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto