get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Ada Tindak Pidana, Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Herman Budiyono

Rekam Medis Elektronik, Dilematis Tranformasi Informasi Komunikasi Kesehatan

Kamis, 04 April 2024 | 03:48 WIB
header img
Dr. Eka Wilda Faida, S.KM, M.Kes STIKES Yayasan RS Dr Soetomo Surabaya

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Rekam Medis Elektronik (RME) menjadi jantung informasi dalam sistem informasi rumah sakit para tenaga kesehatan dan pengelola sarana pelayanan kesehatan Indonesia. Rumah sakit mempunyai kewajiban menyelenggarakan rekam medis, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis harus dibuat secara tertulis lengkap dan jelas atau secara elektronik. 

Secara tersirat pada ayat tersebut memberikan izin kepada sarana pelayanan kesehatan membuat Rekam Medis Elektronik (RME). 

Pada dasarnya RME adalah penggunaan perangkat teknologi informasi untuk pengumpulan, penyimpanan, pengolahan serta pengaksesan data yang tersimpan pada rekam medis pasien di rumah sakit dalam suatu sistem manajemen basis data yang menghimpun berbagai sumber data medis. 

Bahkan beberapa rumah sakit modern telah menggabungkan RME dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang merupakan aplikasi induk yang tidak hanya berisi RME tetapi sudah ditambah dengan fitur-fitur seperti administrasi, billing, dokumentasi keperawatan, pelaporan dan dashboard score card. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024 bahwa sistem informasi kesehatan diarahkan untuk pemantapan layanan informasi kesehatan yang lebih cepat, valid, resource sharing, pemantapan sistem informasi kesehatan standar berbasis elektronik terintegrasi, dan pemantapan penerapan sistem informasi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. 

Inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan meliputi perluasan sistem rujukan online termasuk integrasi fasilitas kesehatan swasta dalam sistem rujukan, perluasan cakupan dan pengembangan jenis layanan telemedicine, digitalisasi rekam medis dan rekam medis online. 

Hal ini merupakan salah satu upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) untuk memenuhi target tahun 2030 pada tujuan 3 yaitu kesehatan dan kesejahteraan. Berdasarkan target kinerja renstra kementerian kesehatan persentase rumah sakit yang menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi ditargetkan sebesar 80% pada tahun 2023 dan 100% pada tahun 2024.

Dalam upaya mendukung rencana strategi pemerintah, sudah selayaknya fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit, klinik, puskesmas, balai pengobatan untuk melakukan kesiapan dan penguatan dengan mempertimbangkan peluang dan tantangan implementasi RME. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut