SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Perjuangan terdakwa perkara penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono untuk mendapat keadilan membuahkan hasil. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutus bebas pengusaha ban tersebut.
Dalam putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY menyebutkan, terdakwa Herman Budiyono terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan, terdakwa dikeluarkan dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) segera setelah putusana diucapkan. Terakhir, menetapkan barang bukti.
Penasihat hukum Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL menyambut baik putusan tersebut. Pihaknya menilai bahwa, majelis hakim PT Surabaya telah menjatuhkan putusan yang tepat dan cermat terhadap perkara ini. Sejak awal pihaknya sudah menyampaikan di persidangan bahwa tidak ada tindak pidana dalam perbuatan terdakwa. "Putusan pengadilan tinggi ini sudah benar," katanya, Sabtu (25/1/2025).
Michael menegaskan bahwa, dalam fakta persidangan bahwa jaksa ini tidak mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Jaksa, lanjut Michael, hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang tersebut belum tentu suatu tindak pidana. Bahkan ahli dari jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus akurat dan konkrit, tidak bisa sepenggal penggal. "Ini bukan perkara pidana dan putusan (PT Surabaya) sudah tepat," ungkapnya.
Michael menambahkan, saat ini Herman Budiyono telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto. Meski begitu, pihaknya masih akan tetap mempelajari putusan mengingat ada kemungkinan jaksa melakukan kasasi. Sehingga, pihaknya juga harus menyiapkan kontra memori kasasi. "Setelah ini kami juga akan mengawal perkara Herman yang lain. Sebab, ada tiga perkara (laporan Herman Budiyono) yang dihentikan penyidik di Mojokerto," ujar Michael.
Editor : Arif Ardliyanto