Sebelumnya, pada persidangan di PN Mojokerto, Senin (16/12/2024), majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Herman Budiyono. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menggelapkan uang Rp12 miliar. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis terhadap Herman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim agar terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa Riska, perkara ini bermula dari meninggalnya Bambang Sutjahjo pada 8 Juli 2021. Bambang merupakan ayah kandung Herman. Ia menjabat Direktur CV MMA, perusahaan perdagangan ban truk di Jalan Bhayangkara nomor 15, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto.
Sebelum meninggal dunia, Bambang memberikan token BCA beserta nomor pin-nya milik CV MMA kepada terdakwa yang saat itu berada di Mojokerto. Bambang mendirikan CV MMA pada 6 Desember 2019. Modal awal sepenuhnya dari kantong pribadinya sebesar Rp3.524.024.000. Herman menjabat komanditer pasif atau persero diam di perusahaan tersebut. Sedangkan 3 anak bambang yang lain, Juliati Sutjahjo, Hadi Poemomo Sutjahjo dan Lidiawati Sutjahjo tinggal di luar Mojokerto.
Editor : Arif Ardliyanto