SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, mengunjungi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Jumat, 26 Juli 2024. Mereka adalah hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kedatangan mereka menarik perhatian, mengingat satu hakim lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Mangapul, tidak tampak hadir.
Damanik dan Heru tiba di pengadilan di Jalan Sumatera Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB, dan sekitar pukul 10.20 WIB, Damanik terlihat keluar dari pintu utama di sisi timur.
Saat bertemu dengan awak media, Damanik enggan menjelaskan tujuan kedatangannya secara rinci, dan malah mengarahkan media untuk berbicara dengan Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal.
"Silakan bicara ke humas (PN Surabaya) ya," kata Damanik.
Dia mengklaim kedatangannya hanya untuk bersilaturahmi dengan Kepala PT Surabaya, Kresna Menon, yang merupakan teman seangkatannya.
Dengan senyum dan sesekali tawa kecil, Damanik tidak menunjukkan tanda-tanda kegelisahan setelah vonis kontroversial yang dijatuhkannya. Setelah wawancara singkat, ia segera menuju mobilnya dan meninggalkan lokasi.
Editor : Arif Ardliyanto