get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Ronald Tannur Ditahan, Diduga Suap Hakim Demi Bebaskan Anaknya

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datang ke Pengadilan Tinggi, Begini Kata Humas

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:50 WIB
header img
Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik saat meninggalkan PT Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, mengunjungi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Jumat, 26 Juli 2024. Mereka adalah hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kedatangan mereka menarik perhatian, mengingat satu hakim lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Mangapul, tidak tampak hadir. 

Damanik dan Heru tiba di pengadilan di Jalan Sumatera Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB, dan sekitar pukul 10.20 WIB, Damanik terlihat keluar dari pintu utama di sisi timur.

Saat bertemu dengan awak media, Damanik enggan menjelaskan tujuan kedatangannya secara rinci, dan malah mengarahkan media untuk berbicara dengan Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal. 

"Silakan bicara ke humas (PN Surabaya) ya," kata Damanik. 

Dia mengklaim kedatangannya hanya untuk bersilaturahmi dengan Kepala PT Surabaya, Kresna Menon, yang merupakan teman seangkatannya.

Dengan senyum dan sesekali tawa kecil, Damanik tidak menunjukkan tanda-tanda kegelisahan setelah vonis kontroversial yang dijatuhkannya. Setelah wawancara singkat, ia segera menuju mobilnya dan meninggalkan lokasi.

Humas PT Surabaya, Bambang Kustopo, menegaskan bahwa kedatangan para hakim tersebut tidak terkait dengan pemeriksaan usai vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

"Kami belum bisa memeriksa karena memang harus ada penugasan untuk itu. Kalau pun mereka datang ke sini, itu sudah biasa, dari PN mana pun, apalagi ketika kami ada tamu," kata Bambang.

Saat ditanya tentang kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim tersebut, Bambang menolak berkomentar. 

Ia menjelaskan bahwa PT tidak bisa langsung memeriksa tanpa adanya penugasan resmi. "Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau ada upaya hukum dan kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan, nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya," tambahnya.

Bambang memastikan bahwa kedatangan ketiga hakim tersebut terkait dengan adanya kegiatan di PT, sebagaimana halnya dengan para hakim di PN lain di Jawa Timur. 

Menurutnya, PT hanya bisa memeriksa pelanggaran etik, bukan terkait dengan pertimbangan hukum dalam kasus yang diputus. "Harus kita bedakan masalah pertimbangan hukumnya dengan etika," tutupnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut