Humas PT Surabaya, Bambang Kustopo, menegaskan bahwa kedatangan para hakim tersebut tidak terkait dengan pemeriksaan usai vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kami belum bisa memeriksa karena memang harus ada penugasan untuk itu. Kalau pun mereka datang ke sini, itu sudah biasa, dari PN mana pun, apalagi ketika kami ada tamu," kata Bambang.
Saat ditanya tentang kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim tersebut, Bambang menolak berkomentar.
Ia menjelaskan bahwa PT tidak bisa langsung memeriksa tanpa adanya penugasan resmi. "Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau ada upaya hukum dan kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan, nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya," tambahnya.
Bambang memastikan bahwa kedatangan ketiga hakim tersebut terkait dengan adanya kegiatan di PT, sebagaimana halnya dengan para hakim di PN lain di Jawa Timur.
Menurutnya, PT hanya bisa memeriksa pelanggaran etik, bukan terkait dengan pertimbangan hukum dalam kasus yang diputus. "Harus kita bedakan masalah pertimbangan hukumnya dengan etika," tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto