get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Target, Kanwil Kemenkumham Jatim Tingkatkan Performa dan Pengelolaan Anggaran di Akhir Tahun 2

Terus Kawal Persiapan Pemda untuk Penuhi Data Dukung KKP HAM

Kamis, 04 April 2024 | 15:38 WIB
header img
Terus Kawal Persiapan Pemda untuk Penuhi Data Dukung KKP HAM. Foto iNewsSurabaya/humas kemenkumham Jatim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jatim terus mengawal persiapan pemerintah daerah untuk memenuhi data dukung kriteria Kabupaten Kota Peduli (KKP) HAM. Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Laporan KKP HAM Tahun 2024 hari ini (4/4).

"Kami ingin memastikan setiap kabupaten/ kota dapat menyiapkan atau menyediakan data-data Semua Kabupaten/Kota dapat memenuhi kriteria KKP HAM dan menyampaikan Laporan  pelaksanaan  KKP  HAM  sesuai  dengan  prosedur yang ada," ujar Kadiv Yankumham Dulyono.

Dulyono yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menjabarkan bahwa Peduli HAM adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM). 

"Pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM bagi daerah dapat terwujudnya apabila daerah konsisten dan peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM," terangnya. 

Dulyono menjelaskan bahwa kriteria penilaian kabupaten kota peduli HAM meliputi sepuluh kelompok hak asasi dasar. Mulai dari hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan hidup dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan hak perempuan dan anak.

"Kesepuluh indikator tersebut dijawantahkan dalam 120 indikator yang harus dipenuhi," tuturnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut