Kasus Viral: Pemuda di Kendari Aniaya Wanita di Restoran, Detik-detik Video Kontroversial Tersebar
Selasa, 09 April 2024 | 04:17 WIB
Meskipun rekan korban berusaha melerai, pelaku kembali memukul korban hingga meludahi wajahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2,8 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto