SURABAYA, iNewsSurabaya.id- Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono belum berencana menonaktifkan Muhdlor Ali sebagai Bupati Sidoarjo pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Adhy mengaku saat ini belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Gus Muhdlor, panggilan karib Muhdlor Ali sebagai tersangka.
“Kalau nanti memang sudah ditetapkan (sebagai tersangka) kita tentu akan keluarkan surat untuk penunjukkan wabup (wakil bupati) sebagai Plt-nya,” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/4/2024).
Pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah sambil menunggu penetapan resmi Gus Muhdlor menjadi tersangka. Namun, langkah menunjuk pelaksana tugas (Plt) harus dilakukan agar roda pemerintahan di Sidoarjo bisa tetap berjalan.
“Kalau sudah penahanan, kan harus jalan pemerintahannya. Nanti kalau sudah selesai masalahnya, barulah kalau ada sisa waktu wabup ditetapkan sebagai bupati. Tapi itu masih lama sekali,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka sekaligus menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS).
Perkara bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka tetapi dipotong tersangka SW.
SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Besaran insentif yang dipotong beragam mulai dari 10 persen hingga 30 persen. Agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum, SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi berbagi pesan.
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.
Editor : Arif Ardliyanto