get app
inews
Aa Read Next : Strategi Baru Kemenkumham Jatim untuk Perlindungan Hak Anak dan Pengampuan, Ini yang Dilakukan

Kemenkumham Jatim Komitmen Tingkatkan Capaian Indeks Reformasi Hukum di Pemda, Ini yang Dilakukan

Senin, 22 April 2024 | 13:59 WIB
header img
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur bergerak proaktif dengan memberikan dukungan yang kuat kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Foto iNewsSurabaya/humas kemenkumham Jatim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur bergerak proaktif dengan memberikan dukungan yang kuat kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Salah satu langkah kongkritnya adalah pendampingan langsung kepada pemda, yang berlangsung pada tanggal 22 April di Hotel Grand Mercure Surabaya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan data pada aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh Tim Kerja Pemerintah Daerah Jawa Timur. 

Kadiv Yankumham Dulyono, yang hadir mewakili Kakanwil Heni Yuwono, turut memimpin acara ini. Dia didampingi oleh Plt Kabid HAM Mustiqo Vitra, dan Kasub Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Alfiani Arumndrari.

Menurut Dulyono, kegiatan ini adalah bagian penting dari upaya mendukung penilaian IRH di tingkat daerah. Dia menekankan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memastikan kevalidan data yang mereka berikan, serta kesesuaiannya dengan kriteria penilaian. 

Namun, tantangan yang dihadapi adalah perbedaan penilaian antara Tim Nasional dan Tim Kerja masing-masing Pemda pada tahun sebelumnya, yang perlu segera diselesaikan.

"Kegiatan ini merupakan pendampingan yang menjadi bagian penting dalam upaya mendukung penilaian IRH di tingkat daerah," ujar Dulyono 

Sebagai peserta Penilaian IRH, lanjut Dulyono, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan data yang mereka berikan valid dan sesuai dengan kriteria penilaian. Namun, pada tahun sebelumnya, terdapat perbedaan antara penilaian yang dilakukan oleh Tim Nasional dan Tim Kerja masing-masing Pemda.

"Sehingga menyebabkan paradoks yang perlu diselesaikan segera," urainya.

Dasar Hukum Kegiatan ini didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Tujuan Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pemantauan pengunggahan data dukung dan verifikasi awal penilaian mandiri oleh Pemerintah Daerah pada aplikasi penilaian IRH.

"Serta validasi dan verifikasi data dukung penilaian IRH Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Timur Tahun 2024," jelasnya.

Strategi Pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan pendampingan ini melibatkan Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Jawa Timur dan peserta didampingi langsung oleh Tim Sekretariat berdasarkan pembagian Bakorwil. 

Narasumber dan moderator dari berbagai pihak memberikan materi tentang pentingnya IRH sebagai parameter keberhasilan Pemda dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Dulyono juga menyampaikan pentingnya kerjasama dalam memastikan keberhasilan reformasi birokrasi. Dia juga menggarisbawahi peran penting Pemerintah Daerah dalam mendukung penilaian IRH.

Dengan demikian, pendampingan ini menjadi langkah awal untuk memastikan pemenuhan data pada aplikasi IRH oleh Tim Kerja Pemerintah Daerah Jawa Timur. Harapannya, hal ini akan membantu meningkatkan nilai IRH di wilayah Jawa Timur pada Tahun 2024.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut