get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Bonus Demografi, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Sosialisasi di SWK Bratang, 32 Pedagang Langsung Daftar

Kamis, 25 April 2024 | 15:22 WIB
header img
Setelah kegiatan sosialisasi selesai dilakukan, sebanyak 32 pedagang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terlindungi dua program yaitu JKK dan JKM. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa kembali melakukan sosialisasi program dan manfaat kepada pengurus, serta seluruh pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) Bratang Binangun Surabaya.

Kegiatan yang digelar pada Rabu (24/4) sore tersebut dihadiri pengurus serta 52 pedagang yang membuka lapak di SWK Bratang Binangun. Hadir juga Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Astri Kencana Mahendrasari, yang memberikan sosialisasi program serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Setelah kegiatan sosialisasi selesai dilakukan, sebanyak 32 pedagang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan  terlindungi dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 6 bulan kedepan dengan iuran minimal Rp.16.800,- per bulannya. Dan disampaikan untuk pedagang lainnya akan dilakukan pendaftaran secara bertahap.

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat menjelaskan, bahwa sosialisasi yang terus digencarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menyampaikan tentang sistem jaminan sosial dan memberikan pemahaman, serta pengetahuan kepada setiap pekerja yang belum terlindung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui BPJAMSOSTEK, negara hadir memberi kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam hal apabila terjadi resiko sosial,” jelas Sonny dalam keterangan persnya.

Selain itu Sonny menambahkan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan dirasakan para peserta. Jika terjadi musibah yang menimpa, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan karena semua biaya perawatan kecelakaan kerja sudah ditanggungkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi musibah kecelakaan kerja, berapapun biayanya akan dicover sampai dengan tenaga kerja dinyatakan sehat kembali. Dan jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta. Apabila rutin membayar iuran selama 3 tahun maka 2 anak dari tenaga kerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp. 174 juta yang diberikan per tahun,” terang Sonny.

Selain itu, Sonny juga menghimbau kepada setiap pekerja baik pekerja informal maupun formal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri mereka menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

“Ini program pemerintah yang sangat mulia bagi setiap pekerja. Untuk sektor informal atau pekerja mandiri seperti pedagang, tukang parkir, kuli bangunan, nelayan dan lain sebagainya, cukup dengan iuran minimal Rp.16.800,- anda sudah tercover jaminan sosial ketenagakerjaan dan bisa ditambahkan Rp.20.000,- untuk iuran Jaminan Hari Tua,” pungkas Sonny.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut