Selain itu, menurut Heni, jajarannya harus mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Mengingat, sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2022, Pemasyarakatan termasuk dalam sub sistem peradilan pidana.
"Pemasyarakatan telah memiliki peran sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan pada pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana," urainya.
Untuk itu, Heni mengajak jajarannya untuk kembali kepada jati diri pemasyarakatan. Memberikan pelayanan dan melaksanakan pengamanan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Pemasyarakatan saat ini tidak hanya boleh berfokus pada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial," jelas Heni.
Pada kegiatan upacara tersebut, diselenggarakan berbagai kegiatan seperti pameran hasil karya warga binaan, berbagai penampilan kesenian dari warga binaan, seni bela diri kempo serta aksi paralayang motor dari petugas lapas.
Editor : Arif Ardliyanto