get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilihan Rektor Untag Surabaya 2025-2029, Ini Bocoran Aturan Baru yang Ditetapkan KPPR

KPPR Untag Surabaya Siapkan Syarat Daftar Rektor, Pastikan Tak Melenceng dari Statuta Yayasan

Jum'at, 03 Mei 2024 | 05:37 WIB
header img
Eddy Wahyudi., SH., M.Si Sekertaris Komisioner Komite Persiapan dan Penetapan Rektor (KPPR) Untag Surabaya. Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pergantian Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mulai dipersiapkan. Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya telah membentuk Komisioner Komite Persiapan dan Penetapan Rektor (KPPR) untuk membangkitkan dosen-dosen yang memiliki kompetensi segera mendaftarkan diri.

Tahapan-tahapan telah dirancang tim Komisioner Komite Persiapan dan Penetapan Rektor (KPPR). Ada beberapa tahapan yang disiapkan tim, pertama tahapan persiapan dan kedua tahapan penjaringan.

Tahapan persiapan berisi konsultasi dengan stake holder yang dilaksanakan bulan Maret 2024, kemudian penetapan regulasi yang bakal dilakukan mulai Maret hingga Mei 2024, dilanjutkan persiapan sosialisasi penjaringan Rektor berisi pembuatan video, poster digital dan broadcast mulai April hingga Juni 2024, kemudian terakhir diadakan sosialisasi KPR yang dilaksanakan bulan Juli 2024.

"Tahapan ini kita lakukan dan kita siapkan dengan sebaik mungkin," kata Eddy Wahyudi., SH., M.Si Sekertaris Komisioner Komite Persiapan dan Penetapan Rektor (KPPR) Untag Surabaya.

Setelah tahap pertama selesai, ujar Eddy, ada tahapan penjaringan yang berisi penjaringan bakal calon Rektor, penyaringan calon Rektor, dana penetapan serta pelantikan Rektor.

"Untuk tahapan pendaftaran bakal calon Rektor dilakukan mulai Agustus hingga Desember 2024. Semua itu harus dilalui dalam proses pemilihan Rektor," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut