SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2025 diperkirakan akan menghadapi penurunan hingga Rp4,2 triliun, sebagai dampak dari pemberlakuan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono berharap Bank Jatim tetap moncer dan masih melihat peluang BUMD lain yang dimiliki.
"PAD Pemprov berkurang, kita bersyukur karena PAD kota dan kabupaten se-Jatim juga akan meningkat sebesar Rp 4,2 triliun di tahun 2025. Jadi pada kesempatan ini, mari kita songsong UU nomor 1 tahun 2022 ini yang akan berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang." kata Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Untuk mengatasi tantangan ini, Adhy mendorong upaya keras dalam meningkatkan PAD, mengacu pada potensi besar yang dimiliki oleh Jatim. Adanya aset dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi pendorong peningkatan PAD.
"Selain pajak, sebetulnya kita punya potensi agar PAD kita bisa ditingkatkan lagi. BUMD kita dapat dijadikan alat untuk mencapai itu," katanya.
Salah satu BUMD yang menjadi sorotan adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, yang sukses membukukan laba sebesar Rp 420 miliar. "Nah ini yang harus kita dorong, agar bisa tembus Rp 1 triliun," tambahnya.
Selain itu, Adhy juga menekankan perlunya perbaikan manajemen pada BUMD yang kurang sehat. Menurutnya, hanya ada 3 BUMD yang dinilainya sangat baik secara laba, antara lain Bank Jatim, Bank UMKM, dan PT SIER.
"Untuk BUMD lain yang hidup segan mati tak mau, tolong segera manajemennya diperbaiki, SDM-nya juga diperbaiki. Kalau memang caranya adalah dengan mengganti SDM, saya minta untuk segera dilakukan," tegasnya.
Selain dari BUMD, ia juga meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim untuk mulai mendata dan menginventarisir potensi lain yang dinilai mampu meningkatkan PAD Jatim.
“Harapannya peningkatan PAD yang dicapai bisa menambal kehilangan pendapatan akibat adanya opsen pajak dari pemberlakuan UU HKPD sehingga pelayanan dan pembangunan di Jatim bisa terus berjalan dengan optimal,” terangnya.
Sementara itu, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam menyambut pemberlakuan UU HKPD.
“Saya atas nama pemerintah pusat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pak Gubernur yang menyambut baik UU HKPD ini. Semoga, di tahun 2025 Jawa Timur menjadi barometer dalam penerapan opsen pajak PKB,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto