Lorensa yang sebagai baby sitter ini juga menjelaskan pergantian pengemudi antara Bibi dengan Tubagus saat mulai perjalanan dari Jakarta. Tidak mengetahui pada kecepatan berapa mobil melaju.
“Yang nyupirin gantian, awalnya Joddy terus Pak Bibi, sekitar setengah jam sebelum terjadi itu sempat kesasar terus dibawah jembatan berganti sopir ke Joddy lagi karena Pak Bibi bilang ngantuk,” ujarnya.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jombang tersebut juga menghadirkan saksi ahli dari pihak mobil Pajero Sport yang dikendarai saat kecelakaan terjadi yakni milik Mitsubishi. Dimana keterangan saksi ahli, Gempar Dwi Pambudi menjelaskan bahwa beberapa fitur pengamanan berjalan saat kecelakaan terjadi.
“Berfungsi saat keclakaan. Riwayat resmi tidak ada kerusakan sistem safety kendaraan, tidak ada data yang direkam ECU terkait kerusakaan. Semua fitur befungsi dengan normal,” katanya.
Gempar juga menerangkan saat kecelakaan terjadi tidak terdapat pengereman dari pengemudi dan ada tambahan kecepatan setelah benturan pertama. “Tidak ada pengereman dari driver, terdapat dua kali benturan, dimana setelah benturan pertama ada penambahan penginjakan pedal gas,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto