Hal itu dikarenakan dua hari jelang eksekusi, Jurusita PN Surabaya memberitahukan penangguhan eksekusi dengan alasan hukum yaitu adanya Perlawanan dari Pihak ketiga (Derden Verzet). Pihak ketiga yang dimaksud adalah Budi Said melalui PT KCA. "PT Kencana Cipta Abadi adalah milik Budi Said," ujar Ketua Korlap Aksi unjuk rasa AMPI, Safik, Senin (13/5/2024).
Ia menjelaskan, tentang keberadaan SGB no. 211/ Kel. Putat Gede, atas tanah di jI. HR Muhammad No. 45 atau 47 Surabaya, seluas 1.971 M², yang batal demi hukum, kemudian SHB No.211 dipecah menjadi 16 sertifikat, dan dibuat transaksi jual beli
antara Hary Sunaryo dengan PT. Kencana Cipta Abadi milik Budi Said pada tahun 2014, kemudian SHGB tersebut jadikan satu menjadi SHGB No.295/Kel. Putat Gede
"Kemudian untuk menghilangkan jejak sertifikat tersebut, dipecah lagi menjadi
10 sertifikat hingga saat ini. Padahal penerbitan sertifikat asal SHGB No.211/ Kel. Putat Gede, adalah didasarkan pada alas hak yang tidak benar, karena proses awal pembelian tanah tersebut didasarkan pada keterangan palsu, yang diberikan
oleh pemilik awal Kaelan dan Hary Sunaryo selaku pembeli," ujarnya.
Ia menyebut, putusan pidana itu terbukti dalam putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Putusan Pidana No. 2333 K/ Pid/ 2007
Tanggal 28 Januari 2008, jo Putusan PK MARI No. 27 PK/Pid/2009, Tanggal 22 Oktober 2009.
"Alhamdulillah nurani hakim masih berpihak kepada orang kecil, sehingga Pengadilan Tinggi PTUN tingkat Banding 10 sertifikat HGB No. 321 s/d 330 dibatalkan," tambahnya.
Ia pun berharap, berdasarkan ketentuan HIR Pasal 180 ayat 1, meskipun dilakukan upaya hukum dari pihak ke tiga, eksekusi tetap berjalan terus atau dilaksanakan terlebih dahulu.
Editor : Arif Ardliyanto