SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Crazy rich Budi Said kembali memantik sorotan publik di Surabaya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan karena kasus emas Antam, namanya kini kembali mencuat terkait masalah tanah di kota tersebut.
Sejumlah demonstran dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menyuarakan ketidakpuasan terhadap penangguhan eksekusi dalam kasus tanah di Jalan HR Muhammad, Kelurahan Putat Gede.
Kasus yang seharusnya dieksekusi pada 21 Februari 2022, mendapat penundaan karena adanya perlawanan dari pihak ketiga, yang disinyalir terkait dengan PT Kencana Cipta Abadi, milik Budi Said.
Ketua Korlap Aksi AMPI, Safik mengatakan kasus ini melibatkan sejumlah transaksi yang dipertanyakan keabsahannya. Proses penerbitan sertifikat tanah diduga didasarkan pada keterangan palsu, yang menjadi dasar pembelian tanah antara Hary Sunaryo dengan PT Kencana Cipta Abadi pada tahun 2014. Namun, keberadaan sertifikat tersebut mengalami perubahan hingga menjadi bahan konflik saat ini.
Proses hukum telah menunjukkan keadilan terhadap kasus ini. Putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menegaskan adanya ketidakbenaran dalam transaksi tanah tersebut. Meskipun terdapat upaya hukum dari pihak ketiga, tetapi keberpihakan hakim kepada keadilan memberikan harapan baru bagi masyarakat kecil.
AMPI berharap agar proses eksekusi dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum, walaupun terdapat penangguhan dari pihak ketiga. Hal ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi para pihak yang terdampak dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, nama crazy rich Budi Said kembali ramai di Surabaya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan akibat kasus emas Antam, kini nama Budi Said kembali disebut-sebut bermasalah dengan kasus tanah di Surabaya.
Sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka berunjuk rasa lantaran kasus tanah di Jalan HR Muhammad di Kelurahan Putat Gede yang telah ditetapkan eksekusinya dengan nomor 76/eks/2020/PN.Sby jo. Nomor 138/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 285/Pdt/2017/ PT.Sby tanggal, 21 Februari 2022 gagal dilakukan.
Editor : Arif Ardliyanto