get app
inews
Aa Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Kisah Kontroversi Crazy Rich Budi Said, Dari Kasus Emas Antam Hingga Konflik Tanah Surabaya

Senin, 13 Mei 2024 | 14:33 WIB
header img
Kontroversi Crazy Rich Budi Said terseret Kasus Emas Antam Hingga Konflik Tanah Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Crazy rich Budi Said kembali memantik sorotan publik di Surabaya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan karena kasus emas Antam, namanya kini kembali mencuat terkait masalah tanah di kota tersebut.

Sejumlah demonstran dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menyuarakan ketidakpuasan terhadap penangguhan eksekusi dalam kasus tanah di Jalan HR Muhammad, Kelurahan Putat Gede. 

Kasus yang seharusnya dieksekusi pada 21 Februari 2022, mendapat penundaan karena adanya perlawanan dari pihak ketiga, yang disinyalir terkait dengan PT Kencana Cipta Abadi, milik Budi Said.

Ketua Korlap Aksi AMPI, Safik mengatakan kasus ini melibatkan sejumlah transaksi yang dipertanyakan keabsahannya. Proses penerbitan sertifikat tanah diduga didasarkan pada keterangan palsu, yang menjadi dasar pembelian tanah antara Hary Sunaryo dengan PT Kencana Cipta Abadi pada tahun 2014. Namun, keberadaan sertifikat tersebut mengalami perubahan hingga menjadi bahan konflik saat ini.

Proses hukum telah menunjukkan keadilan terhadap kasus ini. Putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menegaskan adanya ketidakbenaran dalam transaksi tanah tersebut. Meskipun terdapat upaya hukum dari pihak ketiga, tetapi keberpihakan hakim kepada keadilan memberikan harapan baru bagi masyarakat kecil.

AMPI berharap agar proses eksekusi dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum, walaupun terdapat penangguhan dari pihak ketiga. Hal ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi para pihak yang terdampak dalam kasus ini.

Sebagaimana diketahui, nama crazy rich Budi Said kembali ramai di Surabaya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan akibat kasus emas Antam, kini nama Budi Said kembali disebut-sebut bermasalah dengan kasus tanah di Surabaya.

Sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka berunjuk rasa lantaran kasus tanah di Jalan HR Muhammad di Kelurahan Putat Gede yang telah ditetapkan eksekusinya dengan nomor 76/eks/2020/PN.Sby jo. Nomor 138/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 285/Pdt/2017/ PT.Sby tanggal, 21 Februari 2022 gagal dilakukan.

Hal itu dikarenakan dua hari jelang eksekusi, Jurusita PN Surabaya memberitahukan penangguhan eksekusi dengan alasan hukum yaitu adanya Perlawanan dari Pihak ketiga (Derden Verzet). Pihak ketiga yang dimaksud adalah Budi Said melalui PT KCA. "PT Kencana Cipta Abadi adalah milik Budi Said," ujar Ketua Korlap Aksi unjuk rasa AMPI, Safik, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan, tentang keberadaan SGB no. 211/ Kel. Putat Gede, atas tanah di jI. HR Muhammad No. 45 atau 47 Surabaya, seluas 1.971 M², yang batal demi hukum, kemudian SHB No.211 dipecah menjadi 16 sertifikat, dan dibuat transaksi jual beli
antara Hary Sunaryo dengan PT. Kencana Cipta Abadi milik Budi Said pada tahun 2014, kemudian SHGB tersebut jadikan satu menjadi SHGB No.295/Kel. Putat Gede

"Kemudian untuk menghilangkan jejak sertifikat tersebut, dipecah lagi menjadi
10 sertifikat hingga saat ini. Padahal penerbitan sertifikat asal SHGB No.211/ Kel. Putat Gede, adalah didasarkan pada alas hak yang tidak benar, karena proses awal pembelian tanah tersebut didasarkan pada keterangan palsu, yang diberikan
oleh pemilik awal Kaelan dan Hary Sunaryo selaku pembeli," ujarnya.

Ia menyebut, putusan pidana itu terbukti dalam putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Putusan Pidana No. 2333 K/ Pid/ 2007
Tanggal 28 Januari 2008, jo Putusan PK MARI No. 27 PK/Pid/2009, Tanggal 22 Oktober 2009.

"Alhamdulillah nurani hakim masih berpihak kepada orang kecil, sehingga Pengadilan Tinggi PTUN tingkat Banding 10 sertifikat HGB No. 321 s/d 330 dibatalkan," tambahnya.

Ia pun berharap, berdasarkan ketentuan HIR Pasal 180 ayat 1, meskipun dilakukan upaya hukum dari pihak ke tiga, eksekusi tetap berjalan terus atau dilaksanakan terlebih dahulu. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut