LaNyalla menutup pernyataannya dengan harapan agar pembangunan kantor tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa berharap, keberadaan Kantor Daerah DPD RI di Jatim akan memberikan ruang partisipatoris dari masyarakat dan daerah yang diwakili oleh anggota DPD RI.
"Tentu ini menjadi kekuatan besar bagi Jatim. Makanya kami support sehingga keberadaan kantor daerah akan memudahkan dalam menjaring aspirasi dan mengawalnya hingga terealisasi oleh pemerintah pusat," papar Khofifah.
Sekjen DPD RI Rahman Hadi menjelaskan proses hibah tanah Gedung DPD RI Jatim diawali saat Ketua DPD RI menyampaikan secara lisan kepada Khofifah ketika berkunjung ke Kantor Gubernur Jatim pada 1 November 2019. Setelah itu, DPD RI menindaklanjuti dengan mengirim surat resmi. 15 bulan kemudian, tepatnya pada 24 Februari 2021, hibah tanah terealisasi dengan luas 2000 meter persegi.
"Karena Moratorium pembangunan gedung kementerian negara atau lembaga oleh Menteri Keuangan belum dicabut, maka Ketua DPD RI meminta kepada Ibu Khofifah saat itu agar dapat diberikan bantuan pembangunan melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah dalam bentuk uang dengan total Rp16.277.000.000," katanya.
Menurut Rahman Hadi, nantinya akan berdiri Gedung Kantor 2,5 lantai dengan total luas lantai sebesar 1.714,6 meter persegi. Di dalamnya terdapat 6 ruang Anggota DPD RI, 1 ruang Staf Ahli Anggota DPD RI, 1 ruang kepala kantor,2 ruang sekretariat, 1 ruang serbaguna, 1 ruang rapat,1 musholla dan beberapa ruang pendukung lainnya.
"Proses pembangunan direncanakan akan selesai dalam kurun waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal 18 April 2024 sampai dengan 19 September 2024," ujar Rahman Hadi.
Editor : Arif Ardliyanto