Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi adalah langkah penting dalam penyelarasan substansi rancangan produk hukum daerah dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi, putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses ini, diharapkan tercapai kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam rancangan peraturan, menjadikan produk hukum lebih matang dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
Berikut Fokus utama rapat yang dilakukan :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
2. Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
3. Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
4. Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025.
5. Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Magetan.
Editor : Arif Ardliyanto