get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan Jombang Tingkatkan Kompetensi, Ini yang Dilakukan

Dua Pelaku Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap di Jombang, Ini Situs yang Dipakai

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:15 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat menyampaikan pengungkapan kasus judi online. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tim Operasi Nasional (Opsnal) Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus dua pelaku judi online jaringan internasional di Jombang. Kedua pelaku, Adi Sungkow (50), warga Desa Jombok, dan Dhofir Hadi Salasa (39), warga Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa Adi Sungkow beroperasi dari rumahnya, sementara Dhofir menjalankan aksinya di sebuah warung di desa Genukwatu. 

"Mereka terlibat dalam judi togel online Hongkong (HK), menggunakan uang sebagai taruhannya," kata Sukaca pada Selasa (28/5/2024).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas judi daring yang dilakukan kedua tersangka. Setelah melakukan pemantauan, polisi akhirnya menggerebek mereka. 

"Begitu bukti cukup, kami langsung menangkap mereka saat sedang beroperasi," tambah Sukaca.

Modus operandi Adi melibatkan penerimaan setoran judi togel dari warga dan pengecer, yang kemudian disetorkan ke situs Totovip. Sementara itu, Dhofir menerima tombokan untuk judi togel Online Singapore, yang kemudian dimasukkan ke situs Rgotogel. 

"Dhofir beroperasi setiap Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, dengan batas waktu pengumpulan hingga pukul 16.30 WIB," jelas Sukaca.

Motif ekonomi menjadi pendorong utama tindakan kriminal ini. Para tersangka mendapatkan keuntungan 29 persen dari setiap setoran yang mereka terima, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari tangan Adi, polisi menyita HP dengan saldo ID dana Rp36.432 dan saldo situs Totovip Rp68.000. Sementara dari Dhofir, disita buku rekapan nomor togel, kartu ATM, buku tabungan, dan HP.

Para tersangka kini menghadapi jerat hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga dua puluh lima juta rupiah, sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP Sub Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami akan terus memberantas perjudian daring di wilayah kami," tegas Sukaca.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut