BANYUWANGI, iNews.id - Warga asal Krajan Kidul, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh bernama Budi Hariyadi (48) dilaporkan Polisi. Ia dianggap menggadaikan satu unit sepeda motor yamaha Nmax milik tetangganya sendiri, dengan alasan untuk menagih hutang.
Laporan tersebut disampaikan oleh orang bernama Agus Setiyawan (44) warga yang masih tetangga pelaku. Pada akhir pekan pelaku yang diduga menggelapkan itu, mendatangi rumah korban untuk meminjam motor korban untuk menagih hutang.
Kapolsek Singojuruh, AKP Abdul Rahman melalui Kanitreakrim IPTU I Made Suwena mengatakan, pemilik motor mendatangi Mapolsek guna melaporkan pelaku yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
"Tersangka bernama Budi Hariyadi ini sudah kami tangkap, pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Singojuruh untuk dimintai keterangan pihak penyidik," katanya.
Kejadian berawal pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam motor untuk menagih hutang, namun korban tidak meminjamkannya. Segala bujuk rayu yang dilancarkan oleh pelaku. "Akhirnya korban meminjamkan sepeda motor miliknya selama empat hari," kata IPTU. I Made Suwena.
Setelah ditunggu selama empat hari, pelaku tidak mengembalikan motor merk Yamaha tersebut, sehingga korban merasa gelisah dan berusaha mencari pelaku dirumanya. Akhirnya pencarian korban dan berhasil bertemu dengan pelaku, namun lagi-lagi pelaku membujuk rayu terhadap korban.
Sedangkan korban sama pelaku disuruh menunggu dirumah selama beberapa hari lagi. "Korban sempat diberi uang sebesar Rp 190.000 , selain itu korban juga pernah menerima uang dari pelaku sebesar Rp 50.000," ujarnya.
Karena ditunggu-tunggu pelaku belum juga mengembalikan motor, korban terpaksa melaporkan kejadian ini di Mapolsek Singojuruh. "Usut punya usut, setelah diperiksa penyidik pelaku mengaku bahwa motor Yamaha Nmax itu terlanjur digadaikan oleh pelaku kepada orang yang tidak dikenal asal Kecamatan Kalibaru," akunya.
Polisi berhasil menangkap pelaku penggadaian motor milik korban, sekarang masih mengejar pelaku penerima gadai motor korban. Pelaku bernama Budi Hariyadi dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Editor : Arif Ardliyanto