get app
inews
Aa Read Next : Dua Pengedar Pil Setan Dibekuk, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Dobel L di Jombang

Drama Penangkapan Bandar Sabu Jombang, Petualangan Sukamdi dan Pemandu Lagu Ulfa Berakhir

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:36 WIB
header img
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani. Foto iNewsSurabaya/zainul

Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. "Tim Satresnarkoba Polres Jombang akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di kota santri. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba di sekitarnya," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut