Tak Perlu Antre Urus Akta Kelahiran, Surabaya Siapkan Dokumen Bayi Sejak Usia Kandungan 7 Bulan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tak perlu menunggu bayi lahir untuk mulai mengurus administrasi kependudukan. Di Kota Surabaya, persiapan dokumen identitas bayi bahkan sudah dilakukan sejak ibu memasuki usia kehamilan tujuh bulan.
Terobosan tersebut dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui inovasi Bunda Jelita (Bersama Urus Kelahiran dan Identitas Anak) yang dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya.
Program ini dirancang untuk memangkas proses pengurusan administrasi kependudukan bayi. Persiapan dilakukan sejak masa kehamilan sehingga setelah bayi lahir, penerbitan sejumlah dokumen kependudukan dapat diproses lebih cepat.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan, Bunda Jelita tidak sekadar memberikan pelayanan setelah kelahiran. Program tersebut justru dimulai ketika ibu masih mengandung.
“Layanan pengajuan akta kelahiran yang langsung disertai penerbitan KK serta KIA secara otomatis. Lebih cepat, lebih mudah, dan lebih praktis untuk masyarakat,” kata Irvan.
Melalui Bunda Jelita, keluarga mendapatkan pendampingan untuk menyiapkan kebutuhan administrasi kependudukan calon bayi. Pendampingan melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kader Surabaya Hebat (KSH).
Keduanya tidak hanya mendampingi keluarga selama masa kehamilan, tetapi juga membantu memastikan persyaratan administrasi kependudukan dapat dipersiapkan sebelum bayi lahir.
Irvan menjelaskan, pola pelayanan tersebut lahir dari evaluasi terhadap layanan administrasi kependudukan yang selama ini berjalan. Disdukcapil melihat kebutuhan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih proaktif dan tidak baru dimulai setelah kelahiran.
“Melalui berbagai masukan dan evaluasi pelayanan, Disdukcapil Kota Surabaya melihat pentingnya menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang tidak hanya hadir setelah peristiwa kelahiran, tetapi juga dipersiapkan sejak masa kehamilan,” jelasnya.
Editor: Arif Ardliyanto