Tak Perlu Antre Urus Akta Kelahiran, Surabaya Siapkan Dokumen Bayi Sejak Usia Kandungan 7 Bulan
Setelah bayi lahir, proses penerbitan dokumen dilanjutkan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil Surabaya.
Saat ini, jejaring layanan tersebut mencakup 66 rumah sakit, 136 praktik bidan mandiri, dan 63 puskesmas.
Dengan mekanisme tersebut, orang tua tidak harus kembali mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan bayi setelah meninggalkan fasilitas kesehatan.
“Dokumen seperti akta kelahiran, KIA, dan kartu keluarga dapat diproses lebih cepat melalui fasilitas kesehatan yang bermitra dengan Disdukcapil Kota Surabaya,” ujarnya.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan Bunda Jelita adalah pengurusan beberapa dokumen sekaligus. Pengajuan akta kelahiran dapat disertai dengan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurut Irvan, model pelayanan tersebut diharapkan dapat mengurangi proses pengurusan dokumen secara terpisah yang sebelumnya harus dilakukan masyarakat setelah bayi lahir.
“Berdasarkan evaluasi pelayanan dan masukan masyarakat, diperlukan layanan yang lebih mudah agar dokumen kependudukan dapat diurus secepatnya,” katanya.
Pemkot Surabaya berharap inovasi tersebut tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno turut mengapresiasi pelaksanaan Bunda Jelita. Menurutnya, persiapan administrasi sejak masa kehamilan dapat memangkas tahapan pengurusan dokumen setelah bayi lahir.
“Ini inovasi yang sangat baik. Pelayanan tidak hanya hadir setelah bayi lahir, tetapi sudah dipersiapkan sejak masa kehamilan. Ketika bayi lahir, proses penerbitan akta kelahiran, KK, dan KIA bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Anas Karno, Senin (21/9/2026).
Anas menilai, kecepatan penerbitan dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan administrasi. Akta kelahiran menjadi identitas awal seorang anak dan berkaitan dengan akses terhadap berbagai layanan publik.
“Akta kelahiran adalah identitas pertama seorang anak. Dari dokumen kependudukan itu, akses terhadap berbagai layanan publik menjadi lebih mudah. Karena itu, semakin cepat dokumen anak diterbitkan, semakin baik,” tegas legislator PDI Perjuangan tersebut.
Dia juga menilai kolaborasi antara Disdukcapil dan fasilitas kesehatan menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pelayanan.
Keterlibatan rumah sakit, praktik bidan mandiri, dan puskesmas membuat proses administrasi kependudukan dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.
“Ini yang harus terus diperkuat. Pemerintah tidak hanya menunggu warga datang, tetapi membangun sistem pelayanan yang mendekat kepada warga,” ujarnya.
Anas berharap sosialisasi Bunda Jelita diperluas melalui kelurahan, kader, fasilitas kesehatan, hingga berbagai jejaring masyarakat. Dengan demikian, ibu hamil dan keluarga mengetahui bahwa persiapan dokumen bayi sudah dapat dilakukan sejak masa kehamilan.
“Jangan sampai inovasinya sudah bagus tetapi belum diketahui masyarakat. Kami di DPRD tentu mendorong agar layanan seperti ini terus diperkuat, dievaluasi, dan dipastikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” pungkas Anas.
Editor: Arif Ardliyanto