Dalam penggerebekan tersebut, tersangka Cino sempat mencoba melarikan diri dan membuang ponselnya ke sungai. Namun, usaha tersebut sia-sia karena polisi berhasil menemukan ponsel yang dibuang.
"Cino merupakan residivis kasus narkoba, sementara MH bekerja sebagai pedagang tahu," tambah Yani.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari W alias Ciprut, yang masih tetangga Cino. Ciprut memberikan barang haram tersebut langsung di jalan sawah daerah Mojowarno.
"Kedua tersangka ini hanya suruhan bandar. Mereka mendapatkan upah Rp100 ribu setiap kali meranjau 1 gram sabu," ungkap Yani.
Operasi penangkapan ini menunjukkan bahwa perdagangan narkoba dengan metode ranjau sudah berlangsung selama dua bulan. Pada Senin, 3 Juni 2024, mereka menerima 22 paket sabu dengan berat total 13,26 gram sebelum akhirnya tertangkap.
Kedua tersangka kini harus menghadapi hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Kasus ini menambah daftar panjang perjuangan Polres Jombang dalam memberantas narkotika di wilayahnya.
Editor : Arif Ardliyanto