get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Ketidakadilan di Surabaya, Pemilik Restoran Jadi Korban Kriminalisasi, Begini Pengakuannya

Misteri Belum Terpecahkan, Kasus Penganiayaan Ameng di Surabaya Masih Menggantung Ditangan Polisi

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:03 WIB
header img
Bukti luka Kasus Penganiayaan Ameng di Surabaya yang Masih Menggantung Ditangan Polisi. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus penganiayaan terhadap Tjiu Hong Meng alias Ameng, yang dilaporkan di Mapolrestabes Surabaya pada 21 April 2024, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Pria berusia 53 tahun itu menderita sejumlah luka dan trauma, baik fisik maupun psikis, akibat peristiwa tersebut. Namun, berkas perkara yang menimpanya tak kunjung selesai di meja penyidik.

Firman Rachmanudin, kuasa hukum Ameng, menyayangkan lambannya proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menurutnya dapat dibuktikan secara sederhana. 

"Visum dan saksi seharusnya sudah cukup untuk menyimpulkan para pelaku penganiayaan. Bukan malah berbelit pada motif penganiayaan. Perbuatan dan peristiwa hukum dugaan pidananya sudah jelas," tegas Firman saat dikonfirmasi (28/6/2024).

Firman menilai, penyidik Polrestabes Surabaya seharusnya mampu menuntaskan perkara ini dengan mudah. "Kalau ada orang dipukul, lalu ada akibat trauma dari pemukulan tersebut kemudian disaksikan oleh beberapa orang dan menjadi bagian dari alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP. Maka dengan kompetensi penyidik Polrestabes Surabaya yang di atas rata-rata, perkara ini seharusnya dapat diselesaikan dalam batas maksimal 30 hari sebelum dilimpahkan ke jaksa," lanjutnya.

Firman juga mencurigai adanya peran mafia hukum yang memperumit perkara ini. "Beberapa waktu lalu, klien kami didatangi oleh utusan dari tokoh terkenal di Surabaya yang membawa misi untuk mendamaikan para terduga pelaku dengan klien kami," tambahnya.

Selain proses laporan yang lamban, Ameng juga dilaporkan oleh salah satu terduga pelaku penganiayaan di Mapolsek Bubutan atas peristiwa yang sama. Anehnya, tidak ada satu pun saksi dari pegawai restoran Hainan milik Ameng yang diperiksa oleh penyidik polsek Bubutan, namun perkaranya justru dinaikkan dari lidik ke sidik.

"Fungsi saksi adalah untuk membantu penyidik menentukan arah perkara dan menambah keyakinan atas penanganan suatu perkara. Jika dalam peristiwa yang sama terdapat laporan yang berbeda, penyidik yang berkompeten seharusnya memanggil para pihak dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan," jelas Firman.

Keanehan-keanehan ini membuat pihak Ameng meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia. "Langkah ini kami lakukan sebagai wujud memperjuangkan hak hukum dan kebenaran terhadap korban. Alhamdulillah, aduan kami sudah diterima dan kami menunggu tindak lanjut dari LPSK pusat," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam masa penyelidikan. "Kasus tersebut masih dalam masa penyelidikan, dan mohon waktu untuk kita pelajari lagi," ujarnya pada Jumat (28/6/2024) sore.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut