Dianiaya Hingga Luka dan Trauma, Mantan Anggota DPRD Surabaya Terpaksa Laporkan Besan ke Pengadilan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Harapan membicarakan masa depan anak justru berubah menjadi luka mendalam bagi Ernawati. Mantan Anggota DPRD Surabaya itu harus duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh besannya sendiri.
Peristiwa pahit tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa Fitri Setiawati yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisan membacakan dakwaan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Sidoyoso II, Surabaya.
Dalam persidangan, jaksa sempat mengonfrontir terdakwa terkait tindakan fisik yang dilakukan terhadap korban. “Apakah terdakwa menarik baju atau lengan Ernawati?” tanya jaksa. Pertanyaan itu dijawab dengan bantahan oleh terdakwa, meski dakwaan menyebut adanya tindakan penarikan paksa.
Kasus ini bermula pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 14.10 WIB. Ernawati datang ke rumah Fitri Setiawati untuk membahas rencana pernikahan putrinya, Dwina Marsandri, dengan Cahyo Satrio Utomo, putra terdakwa yang bekerja di Toyota Auto 2000 Kertajaya.
Namun pembicaraan yang awalnya bersifat kekeluargaan berubah menjadi adu mulut. Ernawati mengaku tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut karena perbedaan pandangan terkait perpindahan agama. Situasi semakin memanas ketika terjadi bentakan yang membuat suasana tidak kondusif.
“Saya takut waktu itu, sudah pasrah,” ujar Ernawati, mengenang detik-detik kejadian tersebut.
Merasa tertekan, Ernawati memilih meninggalkan lokasi dan kembali ke mobilnya. Namun, situasi justru memburuk. Pintu mobil dibuka secara paksa, dan Ernawati diminta turun. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Fitri menarik lengan kiri korban sambil melontarkan kata-kata bernada penghinaan.
Editor : Arif Ardliyanto