Dianiaya Hingga Luka dan Trauma, Mantan Anggota DPRD Surabaya Terpaksa Laporkan Besan ke Pengadilan
Ucapan tersebut meninggalkan luka psikologis yang dalam. “Saya dihina. Sebagai orang tua, tentu sangat tersinggung,” kata Ernawati.
Tak hanya secara mental, Ernawati juga mengalami dampak fisik. Akibat tarikan tersebut, lengannya mengalami memar dan luka gores sepanjang kurang lebih 15 sentimeter. Kondisi itu membuatnya harus menjalani perawatan intensif dan opname selama tiga hari di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya. Luka tersebut dikuatkan melalui hasil Visum et Repertum tertanggal 14 Mei 2024.
Atas perbuatannya, Fitri Setiawati didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Persidangan akan terus berlanjut untuk mendalami keterangan saksi dan terdakwa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga, jika tidak dikelola dengan kepala dingin, bisa berujung pada persoalan hukum yang panjang dan menyisakan luka bagi semua pihak.
Editor : Arif Ardliyanto