Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Air PDAM Surabaya Terkontaminasi Polutan, DPRD Bongkar Potensi Rp400 Miliar Hilang Tiap Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Dianiaya Hingga Luka dan Trauma, Mantan Anggota DPRD Surabaya Terpaksa Laporkan Besan ke Pengadilan

Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:49 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Dianiaya Hingga Luka dan Trauma, Mantan Anggota DPRD Surabaya Terpaksa Laporkan Besan ke Pengadilan
Kasus penganiayaan melibatkan mantan anggota DPRD Surabaya terhadap besannya terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto Surabaya.iNews.id/ist

Ucapan tersebut meninggalkan luka psikologis yang dalam. “Saya dihina. Sebagai orang tua, tentu sangat tersinggung,” kata Ernawati.

Tak hanya secara mental, Ernawati juga mengalami dampak fisik. Akibat tarikan tersebut, lengannya mengalami memar dan luka gores sepanjang kurang lebih 15 sentimeter. Kondisi itu membuatnya harus menjalani perawatan intensif dan opname selama tiga hari di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya. Luka tersebut dikuatkan melalui hasil Visum et Repertum tertanggal 14 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Fitri Setiawati didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Persidangan akan terus berlanjut untuk mendalami keterangan saksi dan terdakwa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga, jika tidak dikelola dengan kepala dingin, bisa berujung pada persoalan hukum yang panjang dan menyisakan luka bagi semua pihak.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut