get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi C DPRD Surabaya Endus Reklamasi Ilegal di Kalianak: Tanpa Izin Lingkungan!

Dianiaya Hingga Luka dan Trauma, Mantan Anggota DPRD Surabaya Terpaksa Laporkan Besan ke Pengadilan

Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:49 WIB
header img
Kasus penganiayaan melibatkan mantan anggota DPRD Surabaya terhadap besannya terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto Surabaya.iNews.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Harapan membicarakan masa depan anak justru berubah menjadi luka mendalam bagi Ernawati. Mantan Anggota DPRD Surabaya itu harus duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh besannya sendiri.

Peristiwa pahit tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa Fitri Setiawati yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisan membacakan dakwaan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Sidoyoso II, Surabaya.

Dalam persidangan, jaksa sempat mengonfrontir terdakwa terkait tindakan fisik yang dilakukan terhadap korban. “Apakah terdakwa menarik baju atau lengan Ernawati?” tanya jaksa. Pertanyaan itu dijawab dengan bantahan oleh terdakwa, meski dakwaan menyebut adanya tindakan penarikan paksa.

Kasus ini bermula pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 14.10 WIB. Ernawati datang ke rumah Fitri Setiawati untuk membahas rencana pernikahan putrinya, Dwina Marsandri, dengan Cahyo Satrio Utomo, putra terdakwa yang bekerja di Toyota Auto 2000 Kertajaya.

Namun pembicaraan yang awalnya bersifat kekeluargaan berubah menjadi adu mulut. Ernawati mengaku tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut karena perbedaan pandangan terkait perpindahan agama. Situasi semakin memanas ketika terjadi bentakan yang membuat suasana tidak kondusif.

“Saya takut waktu itu, sudah pasrah,” ujar Ernawati, mengenang detik-detik kejadian tersebut.

Merasa tertekan, Ernawati memilih meninggalkan lokasi dan kembali ke mobilnya. Namun, situasi justru memburuk. Pintu mobil dibuka secara paksa, dan Ernawati diminta turun. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Fitri menarik lengan kiri korban sambil melontarkan kata-kata bernada penghinaan.

Ucapan tersebut meninggalkan luka psikologis yang dalam. “Saya dihina. Sebagai orang tua, tentu sangat tersinggung,” kata Ernawati.

Tak hanya secara mental, Ernawati juga mengalami dampak fisik. Akibat tarikan tersebut, lengannya mengalami memar dan luka gores sepanjang kurang lebih 15 sentimeter. Kondisi itu membuatnya harus menjalani perawatan intensif dan opname selama tiga hari di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya. Luka tersebut dikuatkan melalui hasil Visum et Repertum tertanggal 14 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Fitri Setiawati didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Persidangan akan terus berlanjut untuk mendalami keterangan saksi dan terdakwa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga, jika tidak dikelola dengan kepala dingin, bisa berujung pada persoalan hukum yang panjang dan menyisakan luka bagi semua pihak.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut