MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Pj Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap telepon seluler (ponsel) milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto pada Senin (1/7/2024). Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online yang terpasang di perangkat ASN.
"Hari ini kami melakukan sidak di unit-unit kerja Pemerintah Kota Mojokerto untuk memeriksa apakah ada aplikasi judi online di HP mereka," ungkap Ali Kuncoro dengan tegas.
Sebagai langkah awal, inspeksi dilakukan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Kominfo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari hasil sidak di dua lokasi ini, ditemukan lima ponsel milik ASN dan non-ASN yang diduga memiliki aplikasi judi online.
Menanggapi temuan tersebut, Ali Kuncoro menyatakan bahwa kelima orang tersebut akan segera diproses melalui pemanggilan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto.
"Besok mereka akan kami panggil ke BKD. Jika terbukti, langkah awal adalah memberikan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan," jelas Ali Kuncoro. "Namun, jika di kemudian hari mereka tetap melanggar, akan kami berikan sanksi sesuai dengan UU tentang ASN."
Ali Kuncoro, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jatim, menegaskan bahwa masalah judi online menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya yang masif.
"Saya ingin ASN di Pemkot Mojokerto menjadi teladan dengan tidak bermain judi online, karena dampaknya sangat luar biasa di kehidupan," ujarnya.
Pemkot Mojokerto akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala untuk memastikan tidak ada judi online di kalangan pegawai.
"Kepala OPD harus bertanggung jawab terhadap jajarannya, memberikan pembinaan, pencerahan, dan penambahan wawasan tentang bahaya judi online," jelas Ali Kuncoro. "Gerakan ini harus masif, terstruktur, sistematis, dan dilaksanakan bersama-sama." katanya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, Muhammad Imron, menambahkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 jika terbukti terlibat judi online.
"Jika terbukti, akan diberikan sanksi disiplin mulai dari yang ringan hingga berat seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat," jelas Imron.
Dengan langkah ini, diharapkan ASN di Mojokerto dapat menjadi contoh yang baik dan terbebas dari pengaruh negatif judi online.
Editor : Arif Ardliyanto