get app
inews
Aa Read Next : Berkat Netizen, Korban Pelecehan Seksual Berani Lapor ke Polda Jatim, Pelaku Meringkuk di Tahanan

Heboh! Aksi Pencurian Celana Dalam di Surabaya Bikin Netizen Terpingkal, untuk Fantasi dengan Korban

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:20 WIB
header img
Seorang pria berinisial MR (30), mencuri celana dalam di sebuah kamar kos di Jalan Nginden, Kecamatan Sukolilo. Foto iNewsSurabaya/dok polsek Sukolilo

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Surabaya digemparkan oleh aksi lucu seorang pria berinisial MR (30), yang mencuri celana dalam di sebuah kamar kos di Jalan Nginden, Kecamatan Sukolilo, pada Minggu (30/6) dini hari. Kejadian ini langsung viral di Twitter setelah diunggah oleh akun @5tev3n_pe9el, yang telah ditonton lebih dari 16 ribu kali hingga pukul 09.00 WIB.

Unggahan tersebut menuai beragam komentar lucu dari netizen. Akun @mindaart menulis, "Waduh, gak cukup kendaraan bahkan sampe lingeri?" Sedangkan @iefendi23 menambahkan, "Sukolilo kampung maling.... Dari mobil sampe kancut dimaling." Tidak ketinggalan, @hidayah9591139 berkomentar, "Hebat bisa nangkap pencuri kancut... Semoga bisa nangkap yang lebih gedean dikit. Alhamdulillah masih ada kerja... Pencurinya kalau ada bintang duanya... No 17... (obat sakit kepala) pasti berbelit-belit prosesnya."

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho, mengungkapkan bahwa tersangka mengambil celana dalam yang belum dicuci. "MR mengambil 3 celana dalam milik korban yang belum dicuci," ujar Aan.

MR tertangkap basah oleh korban yang langsung meneriakinya maling. Tak lama, warga sekitar mengepung dan sempat menghajar MR.

"Pelaku sempat berkelit bahwa ia mencuri celana dalam untuk dijual. Namun, setelah kami selidiki lebih lanjut, ternyata motifnya adalah cinta. Pelaku mencintai korbannya," jelas Aan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut