Dalam PP Tapera, Pasal 15 ayat (2) menetapkan bahwa besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah 0,5%, dan oleh pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, peserta pekerja mandiri harus menanggung sendiri simpanannya sesuai dengan ayat (3).
Pasal 5 PP Tapera juga menetapkan bahwa setiap pekerja berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP Tapera, yaitu paling lambat tahun 2027.
Program Tapera masih menimbulkan pro dan kontra, namun bagi mereka yang belum memiliki rumah, kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk memiliki hunian yang layak.
Editor : Arif Ardliyanto