Awalnya, kabar pemberhentian Budi beredar melalui pesan WhatsApp di grup dosen FK Unair. Pesan tersebut berisi informasi pemberhentian dan permintaan maaf dari Budi.
Budi kemudian membenarkan bahwa pesan tersebut memang dikirimkan olehnya. Ia menjelaskan bahwa ia telah menerima surat keputusan (SK) pencopotan jabatannya sebagai Dekan FK Unair.
Sebelum SK dikeluarkan, Budi sempat dipanggil oleh Rektor Unair, Prof. Nasih, pada Senin (1/7/2024). Dalam pertemuan tersebut, Budi diminta untuk menjelaskan pernyataannya yang menolak kebijakan dokter asing.
Pencopotan Budi diduga terkait dengan pernyataannya yang menolak Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan nomor DG.03.02/D.IV/1483/2024. SE tersebut berisi tentang kebutuhan dokter Warga Negara Asing (WNA) pada RS vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Budi secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap SE tersebut. Ia berpendapat bahwa Indonesia masih memiliki banyak dokter lokal yang kompeten dan tidak perlu mendatangkan dokter asing.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta