Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Gandeng Generasi Muda Bangun Ruang Digital Sehat Melalui AI
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Bekuk Pelaku Jambret Yang Tewaskan Mahasiswi UINSA

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:21 WIB
  • author Lukman Hakim
Polda Jatim Bekuk Pelaku Jambret Yang Tewaskan Mahasiswi UINSA
Polda Jatim tangkap Pelaku Jambret Yang Tewaskan Mahasiswi UINSA. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk dua pelaku jambret tas yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Maya Dwi Ramadhani (21).

Kedua pelaku merupakan residivis. Masing – masing berinisial MMH (25) warga Jalan Simomulyo Baru Sukomanunggal Surabaya dan AYE (27) warga Jalan Dupak Bandarejo Krembangan Surabaya. 

“Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jatim,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (5/6/2024).

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada 23 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Semarang, tepatnya di depan UD Barokah Nomor 47 Surabaya.


Saat itu mahasiswi semester enam Program Studi Manajemen Dakwah di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya itu, meninggal dunia akibat terjatuh dari motor saat mengejar pelaku. 

Saat itu korban yang mengendarai motor seorang diri dipepet kedua pelaku dan mengambil paksa tas selempang yang tergantung pada bahu kiri korban. Korban tidak sadar kalau tas selempang yang sempat ditarik oleh pelaku terjatuh. Tas itu kemudian tertinggal di jalan dengan kondisi salah satu tapi gantungan pengaitnya putus.
Setelah kejadian itu, Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut