Polda Jatim Bekuk Pelaku Jambret Yang Tewaskan Mahasiswi UINSA
Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:21 WIB
Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.
“Berbekal petunjuk dan rekaman CCTV tersebut, petugas gabungan akhirnya menangkap kedua pelaku. Para pelaku kemudian dibawa ke kantor Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Totok.
Sementara barang bukti yang kita amankan yakni 1 buah handphone (hp) merk Iphone milik korban, 1 buah tas warna coklat berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp 63 ribu, 1 buah Jaket bomber warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol L- 3440- BA dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto