Andini mengaku bekerja ke negara tetangga yaitu Malaysia tersebut karena ingin merubah nasib dan membantu suami untuk kebutuhan keluarga. Ia ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming upah Rp 4 juta lima ratus setiap bulannya.
Di Batam, nasib buruk diterima Andini, saat keluar dari Bandara Andini langsung diamankan Polisi. Andini sempat bermalam dikantor Polisi sehari semalam. Kemudian Kepolisian Batam menyerahkan Andini ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Andini Putri Ningsih (21), Warga asal Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi ditangkap Kepolisian Kepulauan Batam.
Andini mengaku diberangkat dari bandara Surabaya bersama dua rekannta dari Kabupaten Jember, sesampai di Batam ada 10 orang yang ditangkap Polisi.
"Dari Jember tiga orang sampai Batam ditangkap Polisi, dan jumlah semua yang ditahan sebanyak 10 orang. Setelah ditangkap, Polisi menyerahkan ke BP2MI di Batam," ungkap Andini.
Suryanto Ardiarga, saat dihubungi melalui telephone-nya mengaku hanya menawarkan pekerjaan keluar negeri terhadap Andini. Di tanya soal nama PT penyalurnya, Suryanto tidak memberi tahu, hanya bilang yang memberangkatkan orang Jember.
"Awalnya saya tawarkan pekerjaan, ternyata Andini mau, soal PT yang memberangkatkan saya juga tidak tahu. Hanya mengantarkan ke Jember saja,” ungkap Suryanto.
Kepala Desa Samberejo, Hadi Purnomo, saat ditanya kepengurusan berkas surat izin keluarga, mengaku tidak pernah mengurus berkas dari Desa. “Andini tidak pernah minta surat ijin keluarga ke Desa, semua diurus di Jember oleh Suryanto, termasuk paspornya juga," jlentrehnya.
Editor : Arif Ardliyanto