SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur (JATIM) meminta Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim yang melibatkan sejumlah pejabat di DPRD Jatim.
Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo meyakini tidak ada satupun yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Untuk itu, pria yang akrab disapa Heru MAKI menuntut KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Menurutnya semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan potensi terlibat, karena aliran dana hibah Jatim dinikmati semua pihak.
“Semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan potensi terlibat, karena aliran dana hibah Jatim dinikmati semua pihak,” jelasnya.
Jika ada anggota DRDR yang saat ini maju Pilkada, Heru MAKI menegaskan sebaiknya mundur dari pencalonan dan lebih focus pada proses hukum yang saat ini berjalan di KPK.
Diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara ini pada 5 Juli 2024.
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
Tessa menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Tessa tidak menyebut identitas dari 21 tersangka dimaksud. Dia hanya menyebu t dari empat tersangka penerima, tiga orang di ataranya merupakan penyelenggara negara.
"Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara," kata Tessa.
Selain itu, dari 17 tesangka pemberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Tessa menjelaskan identitas dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," tandasnya.
Editor : Ali Masduki