get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pensiunan Guru Ikut Rekreasi SMP, Terhantam Besi hingga Meninggal, Begini Kondisinya

Kisah Haru Kopassus: Silahkan Hukum Saya Tapi Jangan Pecat Saya dari TNI

Jum'at, 25 Februari 2022 | 08:41 WIB
header img
Hakim menilai Serda Ucok terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Youtube)

SURABAYA, iNews.id - Berawal dari kasus penganiayaan yang menewaskan Serka Heru Santoso di Hugo’s Café Yogyakarta pada tanggal 19 Maret 2013. Kematian itu ternyata juga memberikan rasa sakit pada Serda Ucok yang merupakan sang sahabat.

Tidak terima dengan tewasnya Serda Heru Santoso, Serda Ucok mengajak rekannya untuk mencari pelaku pembunuhan itu. Setelah Serda Ucok mendapat informasi saat mengikuti pelatihan di Gunung Lawu, para pelaku penganiayaan Serda Heru ternyata juga merupakan pelaku pembacok Sertu Sriyono, anggota Kodim Yogyakarta yang juga mantan anggota Kopassus. Dia tewas sehari setelah nyawa Heru direnggut.

Berdasarkan informasi dari warga, Deki dan teman-temannya yaitu pelaku pembunuhan Heru dan penganiayaan Sriyono berada di Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman. 

Setibanya di lapas, Koptu Kodik rekan yang ikut mencari bersama Serda Ucok membagikan senjata yang semula disimpan di bagian belakang mobil. Senjata berupa 3 senjata AK-47, 2 pucuk replika AK-47 dan sebuah pistol dibagikan kepada rekan-rekannya.

Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013, sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, 17 orang pajurit pasukan elit menerobos masuk ke area Lapas dan menggedor pintu gerbang dengan mengaku sebagai aparat Polda DIY. Kecurigaan sempat dirasakan petugas sipir namun akhirnya membuka pintu setelah diancam dengan senjata api.

Beberapa orang pasukan Kopassus itu kemdian masuk ke dalam bangunan Lapas. Mereka masuk ke lokasi blok penjara menggunakan kotak kunci yang diambil paksa dari Kepala Keamanan Lapas Cebongan.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut