get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pensiunan Guru Ikut Rekreasi SMP, Terhantam Besi hingga Meninggal, Begini Kondisinya

Dosen Perguruan Tinggi di Yogyakarta Jadi Tersangka Penggelapan Rp9,2 Miliar, Ini Sosoknya

Rabu, 17 April 2024 | 18:11 WIB
header img
Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang dosen dari salah satu kampus di Yogyakarta  berinisial YUI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Perbuatan tersangka dilakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena dengan nilai uang yang digelapkan sebesar Rp9,2 miliar.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024 oleh Polda Jatim. Berdasarkan penetapan tersebut, korps bhayangkara itu sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap YUI. Sayangnya, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Hingga akhirnya, penyidik memasukkan tersangka ke daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. YUI sendiri dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.  

“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/4/2024).

Sementara itu, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sebelum melaporkan YUI ke Polda Jatim, perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut