Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gowes ke Yogyakarta Tak Sekadar Olahraga, 25 Peserta Turun Aksi Tanam Pohon dan Bersihkan Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Dosen Perguruan Tinggi di Yogyakarta Jadi Tersangka Penggelapan Rp9,2 Miliar, Ini Sosoknya

Rabu, 17 April 2024 | 18:11 WIB
  • author Lukman Hakim
Dosen Perguruan Tinggi di Yogyakarta Jadi Tersangka Penggelapan Rp9,2 Miliar, Ini Sosoknya
Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

Dalam surat itu, tersangka menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.  Ia menjelaskan, uang sebesar Rp9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. 

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi,” tegasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut