get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Kodim Surabaya Dilebur Jadi Satu, Begini Dampaknya Bagi TNI AD

Kisah Haru Kopassus: Silahkan Hukum Saya Tapi Jangan Pecat Saya dari TNI

Jum'at, 25 Februari 2022 | 08:41 WIB
header img
Hakim menilai Serda Ucok terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Youtube)

Ucok mengatakan rentetan tembakan terhadap Deki telah terlanjur dilakukan. Dia mengaku ikhlas jika ternyata harus menghadapi penjara dan siap bertanggung jawab meski harus dipenjara belasan tahun.

“Tapi saya berharap majelis hakim tetap memberi kesempatan saya menjadi prajurit. Majelis jangan menjatuhkan hukuman tambahan dipecat sebagai prajurit karena menjadi prajurit merupakan kehormatan. Saya mohon majelis menyatakan saya masih layak dipertahankan sebagai anggota dalam dinas militer,” ujar Ucok.

“Silahkan hukum saya asalkan jangan dipecat dari TNI,” tutup Serda Ucok.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut