Kasus ini mencuat setelah mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, divonis 9 tahun penjara karena terbukti korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Jatim senilai Rp5 miliar.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hak politik Sahat juga dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, kasus ini bermula dari Abdul Hamid, kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura, dan Ilham Wahyudi, adik ipar Abdul Hamid yang menjadi koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir).
Kesepakatan antara Sahat dan Abdul Hamid menghasilkan suap Rp5 miliar untuk memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa. Setelah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah, sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai hasil hibah tersebut.
Meskipun skandal korupsi ini mencoreng citra DPRD Jatim, Adhy Karyono menegaskan bahwa pemerintahan tetap berkomitmen menjalankan proses pengesahan anggaran demi kesejahteraan masyarakat Jatim.
Editor : Arif Ardliyanto