get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Api vs Mobil, Mana yang Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan?

Ingat! Pelanggan KA Wajib Sesuai Aturan Protokol Kesehatan

Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:46 WIB
header img
Salah satu penumpang Kereta Api berjalan masuk gerbong di Stasiun Gubeng Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan kereta api, tetap mengacu pada peraturan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron. 

Para petugas baik di stasiun maupun diatas KA, akan selalu mengingatkan para pelanggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya. 

"Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan KA," ujarnya.

Luqman menambahkan, hingga saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021. KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA. 

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal. KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut