JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Operasi Patuh Semeru 2024 yang dilakukan oleh polisi di Jombang kali ini tidak hanya menyasar pengguna jalan raya. Operasi ini juga merambah ke lembaga pendidikan dan tempat penitipan sepeda motor milik pelajar.
Salah satu contoh adalah razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Jombang di SMPN 5 Jombang, yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Asy'ari, Desa Plandi, Kecamatan Jombang. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Iptu Anang Setiyanto.
Dalam razia tersebut, polisi mendapati banyak pelajar SMP yang mengendarai motor ke sekolah tanpa menggunakan helm dan bahkan menggunakan knalpot brong. Beruntung, para pelajar ini hanya mendapat teguran dari petugas.
"Kami mengingatkan para pelajar untuk fokus belajar demi mencapai cita-cita, tetapi juga mengutamakan keselamatan di jalan dengan tidak mengendarai sepeda motor karena belum memiliki SIM," ujar Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, Sabtu (20/7/2024).
Iptu Kasnasin menjelaskan bahwa operasi yang menargetkan pelajar ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para siswa agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah, mengingat pelajar SMP belum diizinkan mendapatkan SIM.
"Pelajar SMP belum diperbolehkan memiliki SIM, sehingga sangat berbahaya jika mereka mengendarai sepeda motor di jalan raya," tambahnya.
Kasnasin juga menyatakan bahwa pelajar merupakan salah satu target utama Operasi Patuh Semeru 2024 karena mereka tergolong pengendara di bawah umur. Namun, pihaknya tidak memberikan sanksi tilang, melainkan lebih mengutamakan pencegahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
"Kami berencana mendatangkan orang tua mereka bersama dengan guru-gurunya untuk berdiskusi mengenai cara menyelamatkan anak-anak kita. Sesuai dengan tema Operasi Patuh kali ini, yaitu 'Save Our Student'," jelasnya.
Operasi Patuh Semeru 2024 akan digelar oleh Polres Jombang mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi ini menargetkan berbagai jenis pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan pendekatan yang edukatif, persuasif, dan humanis. Namun demikian, jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, petugas akan melakukan penindakan dengan tilang.
"Kami juga akan melakukan penegakan hukum baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE mobile," tutup mantan Kapolsek Perak Jombang tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto