JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi akhirnya menilang seorang bocah cilik (bocil) yang mengendarai motor tanpa helm di Jl Wahid Hasyim, Jombang. Bocah tersebut ditilang di depan orang tuanya.
Kepala satuan lalu lintas Polres Jombang, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa remaja di bawah umur tersebut terjaring operasi Patuh Semeru di Jl Wahid Hasyim, tepatnya di simpang empat RSUD Jombang, pada Selasa (23/7/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Tidak hanya tanpa helm, motor yang dikendarai bocil tersebut juga tidak dilengkapi kaca spion dan pelat kendaraan sudah tidak berlaku lagi. Ketika salah satu petugas mencoba menghentikan motor, bocil tersebut justru menangis.
Petugas lalu lintas kemudian meminta surat-surat kendaraan, tetapi remaja itu mengaku tidak membawa STNK. Helm pun tidak mereka kenakan. Remaja yang berasal dari Kecamatan Kabuh itu bahkan memohon agar tidak ditilang dan menolak turun dari motor Honda Legenda pelat L 3382 FO.
"Sepeda motor diamankan petugas di Satlantas Polres Jombang, sedangkan remaja tersebut diantar pulang oleh petugas," kata AKP Nur Arifin melalui telepon, Kamis (25/7/2024).
Momen dua bocil menangis saat hendak ditilang ini terekam video dan viral di media sosial. Polisi kemudian memanggil mereka bersama orang tuanya ke kantor Satlantas Polres Jombang.
"Kami memberikan sanksi tegas berupa penilangan di hadapan bapaknya," tegas Arifin.
Penilangan ini bertujuan agar bocil tersebut jera dan tidak mengulangi pelanggarannya. Selain itu, pesan ini juga ditujukan kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka.
"Kami juga melakukan upaya preventif. Kami imbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk tidak memberikan kebebasan kepada anak di bawah umur untuk mengendarai motor. Karena jiwa mereka masih labil, hal ini bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain," ujar Arifin.
Operasi Patuh Semeru 2024 berlangsung dari 15 hingga 28 Juli 2024, menargetkan pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah.
Tujuan operasi ini adalah untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, petugas akan melakukan penindakan tegas.
"Kami juga akan melakukan penegakan hukum baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile," kata Arifin.
Editor : Arif Ardliyanto