JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka bersama Lembaga Bantuan Hukum Damar Indonesia telah membuat petisi untuk #JusticeForDiniSera, terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Rieke menilai bahwa ada kejanggalan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada kasus ini.
“Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby mengenai perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ujar Rieke dalam keterangannya pada Senin (29/7/2024).
Dia mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim.
“Bukti CCTV adalah bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Rieke juga meminta perhatian dari Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawasi kasus ini.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi, dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik terhadap putusan ini.
“Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi, dan penggiat keadilan untuk terlibat dalam petisi #JusticeForDini,” pungkasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta