get app
inews
Aa Text
Read Next : Menang Praperadilan, Pengacara Minta Julia Santoso Dibebaskan Dari Tahanan

Dugaan Pemerasan Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Terbongkar, Prodia Bilang Begini

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:17 WIB
header img
Prodia angkat suara terkait dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro. Perusahaan menegaskan bahwa kasus tersebut adalah masalah pribadi. Foto iNEWSSURABAYA/Okezone

JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID - Prodia akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan yang disebut-sebut merupakan anak salah satu bos Prodia. Kasus ini telah memicu perhatian publik setelah AKBP Bintoro menjalani pemeriksaan oleh Paminal Polda Metro Jaya.

"Karena masalah ini adalah masalah pribadi, kami dari Prodia tidak tahu-menahu dan hal ini di luar ranah perusahaan untuk mengomentari," ujar Corporate Secretary Prodia, Marina Amalia, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Marina menegaskan bahwa dugaan keterlibatan anak salah satu petinggi Prodia dalam kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan perusahaan. Ia menjelaskan, Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari para pendiri dan profesional yang bekerja secara independen dan berintegritas.

"Yang dapat kami sampaikan adalah Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Kami didukung oleh manajemen yang berisi para profesional berintegritas," imbuhnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, AKBP Bintoro memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan terhadap seseorang berinisial AN yang diduga melakukan kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak hingga menyebabkan korban meninggal di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api," ungkap Bintoro dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa dirinya, saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, telah melakukan penyelidikan mendalam. Proses hukum terhadap AN kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yakni AN dan B.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut