SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI Regional Office (RO) Surabaya, melalui Branch Office (BO) Krian
(BRI Unit Driyorejo) membantah tudingan persekongkolan kasus penggelapan petok D untuk persetujuan kredit.
Hal itu ditegaskan oleh Pemimpin Kantor Cabang BRI Krian, Bastian Nur Ardiansyah. Penegasan ini terkait munculnya artikel di salah satu media online berjudul 'Oknum BRI Driyorejo Diduga Bersekongkol dengan Debitur Gelapkan Petok D untuk Persetujuan Kredit'.
"Berita tersebut tidak benar," tegasnya, Senin (29/7/2024).
Sebagaimana diberitakan, kejadian ini bermula saat Petok D milik DIS (30 tahun) warga Desa Mojosarirejo dikuasai dan jadi agunan di BRI Kantor Unit Driyorejo. Padahal, DIS tidak pernah mengajukan kredit ke BRI Kantor Unit Driyorejo dengan agunan petok D miliknya tersebut.
DIS mengaku mendapat intimidasi dan ancaman oleh Karyawan BRI Kantor Unit Driyorejo bernama Agus. Ancaman tersebut dialamatkan ke DIS supaya DIS membayar angsuran petok D yang jadi agunan di BRI Kantor Unit Driyorejo. Diantara ancaman itu, yaitu BRI Kantor Unit Driyorejo akan melelang objek jaminan.
Akibat ancaman dari Agus, DIS was-was karena rumah yang ditempati dari warisan orangtuanya tersebut diambil alih oleh BRI Kantor Unit Driyorejo.
DIS mengaku, awalnya tidak tahu jika lahan berstatus petok D hasil warisan orang tuanya jadi agunan di BRI Kantor Unit Driyorejo. Ia pun baru tahu setelah Agus dari BRI menghubunginya agar segera membayar angsuran di BRI.
DIS diberi surat tagihan dari BRI, yang tercantum nama LW sebagai Debitur tertanggal 11 Juli 2024. LW, sekarang tinggal di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dia merupakan kakak dari DIS.
Editor : Ali Masduki